Skip to content
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Hai Sumbar

Suara Dari Ranah

Hai Sumbar

Suara Dari Ranah

  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Nasional
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Nasional
  • Metropolis
Close

Search

Ekonomi

Hadapi Pemangkasan TKD, Sumbar Lirik Potensi Pajak Air Permukaan  Industri Perkebunan Sawit

By
November 14, 2025 2 Min Read
0

PADANG, haisumbar.com/— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mulai melirik potensi besar dari sektor perkebunan sawit sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan Pajak Air Permukaan (PAP).

Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang diberlakukan pemerintahan Prabowo–Gibran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari Pardomuan mengatakan bahwa Pemprov kini tengah mengupayakan berbagai strategi penguatan fiskal, salah satunya melaui eksistenfikasi pendapatan daerah.

Yakni upaya menggali sumber-sumber PAD baru tanpa terlalu bergantung pada transfer dana pusat.

“Daerah harus mulai mandiri secara fiskal. Salah satu sektor yang potensial dan belum tergarap optimal adalah pajak air permukaan, terutama yang digunakan oleh industri perkebunan sawit,” ujar Rosail saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/11/2025).

Selama ini, kata Rosail, penerimaan dari sektor PAP di Sumatera Barat masih sangat terbatas. Padahal, banyak sektor usaha yang menggunakan sumber daya air dalam skala besar, seperti perkebunan kelapa sawit, industri minuman, dan pabrik pengolahan hasil bumi.

Sementara di daerah lain, seperti Sulawesi Barat, pungutan PAP terhadap pelaku usaha sawit sudah lebih dulu diterapkan dan kini memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD daerah tersebut.

“Kita belajar dari Sulawesi Barat. Mereka sudah mampu menjadikan pajak air permukaan sebagai penopang penting fiskal daerah. Sumbar juga bisa melakukan hal yang sama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rosail menyinggung soal potensi Danau Koto Panjang yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh provinsi tetangga. 

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, kewenangan pungutan PAP berada di wilayah pemanfaatan air, bukan daerah sumber air. Akibatnya, Sumbar belum memperoleh porsi yang ideal dari potensi tersebut.

“Ini yang sedang kita perjuangkan. Kami berharap ada revisi regulasi agar daerah sumber seperti Sumatera Barat mendapatkan hak yang lebih adil,” ucapnya.

Meski terbentur aturan, Pemprov Sumbar tak tinggal diam. Melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDA-BK) pemetaan terhadap potensi penggunaan air permukaan oleh perkebunan sawit sudah mulai dilakukan.

Pages: 1 2

Author

Follow Me
Other Articles
Previous

Respon Pemangkasan TKD Pusat, Pemprov Sumbar Geber Eksistenfikasi Pendapatan

Next

Program Replanting Sawit di Sumbar Mulai Berbuah, Petani Agam Gelar Panen Perdana.

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

haisumbar.id

Copyright 2026 — Hai Sumbar. All rights reserved.