Hadapi Pemangkasan TKD, Sumbar Lirik Potensi Pajak Air Permukaan Industri Perkebunan Sawit
Menurut Rosail, langkah ini bukan hanya soal menambah PAD, tapi juga membangun mekanisme pengelolaan sumber daya air yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Air adalah sumber daya publik. Jika dimanfaatkan untuk kepentingan industri, maka sudah seharusnya ada kontribusi balik bagi daerah,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov Sumbar dalam memperkuat ketahanan fiskal di tengah pengurangan TKD oleh pemerintah pusat. Selain PAP, Pemprov juga mengintensifkan sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program pemutihan pajak yang terbukti meningkatkan kepatuhan wajib pajak dari 58 persen menjadi 74 persen selama 2025.
“Kita ingin membangun kesadaran masyarakat dan dunia usaha bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun Sumatera Barat,” tutup Rosail. (*).