Sembari asesmen dilakukan, tenggat waktu 22 Desember 2025 bagi seluruh kabupaten dan kota terdampak untuk menyelesaikan data Asesmen Awal Rehabilitasi dan Rekonstruksi (A2-R2).

Ia mengungkapkan, dokumen A2-R2 yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota terdampak, akan menjadi pintu masuk seluruh proses pemulihan pascabencana.

“Dari A2-R2 ini nanti kita susun Jitupasna, lalu Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P),” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa data A2-R2 harus divalidasi dan ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah masing-masing.

“Tanpa validasi, proses selanjutnya akan terhambat. Ini tidak bisa ditawar,” kata Ilham.

BPBD Sumbar berharap seluruh daerah terdampak dapat menyelesaikan kewajiban tersebut tepat waktu agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera berjalan secara terencana dan terkoordinasi. (*).

Pages: 1 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *