PADANG, haisumbar.com/— Ancaman darurat sampah yang mulai membayangi sejumlah kota dan kabupaten di Sumatera Barat pasca bencana Galodo memutus akses jalan menuju TPA Air Dingin Kota Padang akhirnya berhasil diatasi.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq akhirnya resmi menyetujui diskresi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengaktifkan sementara TPA Regional Payakumbuh.
Diskresi ini diberikan setelah akses menuju TPA Air Dingin Kota Padang putus total di kawasan Silaiang, Mega Mendung, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar usai diterjang Galodo beberapa waktu lalu.
Gangguan akses tersebut membuat truk pengangkut sampah tidak lagi bisa mencapai TPA Air Dingin, sehingga penumpukan sampah mulai terjadi terutama di Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Agam.
“Ini adalah keputusan yang sangat krusial di tengah kondisi darurat. Tanpa pengalihan sementara ini, risiko kesehatan masyarakat bisa meningkat tajam,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuadi , Selasa (2/12/2025).
Menurut Fuadi, persetujuan diskresi menteri LHK ini, memungkinkan TPA Regional Payakumbuh yang sebelumnya sempat ditutup permanen usai rusak dihantam longsor tahun lalu, kembali diaktifkan sementara hingga keadaan pulih.
“TPA regional Payakumbuh bisa kembali
menerima kiriman sampah dari tiga daerah. Yaitu Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Agam.
Masa berlakunya ditetapkan maksimal dua bulan sejak surat diterima atau hingga situasi darurat dinyatakan pulih,” tuturnya.
Menurut Tasliatul, pengaktifan TPA ini tidak sekadar soal teknis pembuangan sampah, tetapi juga bagian dari langkah penyelamatan lingkungan dan kesehatan publik.
“Penumpukan sampah pascabencana itu berbeda dengan kondisi normal. Banyak mengandung lumpur, material organik rusak, bahkan potensi limbah berbahaya. Karena itu penanganannya harus cepat dan terkoordinasi,” ujarnya.
Dalam suratnya, Menteri LHK juga meminta pemerintah daerah memperkuat beberapa langkah kunci selama masa diskresi, antara lain gerakan masif pembersihan sampah pascabencana dengan melibatkan semua unsur masyarakat, meningkatkan edukasi kepada publik soal pengelolaan sampah dari sumber, serta mengoptimalkan fasilitas MRF/TPS3R yang masih bisa difungsikan.