PADANG, HAISUMBAR.ID— Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Padang. Seorang pria berinisial TU (32) ditangkap di pinggir Jalan Beringin III No. 20A, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, pada Kamis malam (20/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan ini menjadi salah satu operasi cepat yang digelar menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku di kawasan tersebut. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., mengungkapkan pihaknya mengamankan tiga paket klip bening berisi kristal diduga shabu, dua butir pil ekstasi merah, satu kotak rokok, plastik asoi hitam, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda PCX BA 3023 MAA yang digunakan pelaku.
“Informasi awal berasal dari masyarakat. Saat tim melakukan penyelidikan, pelaku tengah berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kami langsung lakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang diakui miliknya,” ujar AKP Martadius.
Menurutnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui seluruh barang bukti berada dalam penguasaannya.