KM Doni Disita, 219 Kilogram Ikan Beracun Dimusnahkan, Polda Sumbar Nyatakan Zero Tolerance Ilegal Fishing
PADANG,HAISUMBAR.ID- Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumbar memusnahkan 219 kilogram ikan terkontaminasi racun Potasium di Dermaga Mako Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumbar, Muaro Padang Jumat (21/11/25 kemarin.
Ratusan Kilogram ikan laut ukuran besar aneka jenis itu, adalah barang bukti kasus tindak pidana illegal fishing yang terjadi di perairan Labuan Bajau Kabupaten Kepulauan Mentawai beberapa waktu lalu.
Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumbar Kombes Pol Marsdianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
“Yaitu kapten dan tiga anak buah kapal KM Doni. Mereka ditangkap saat kapal bersandar di Pelabuhan Muaro, Kota Padang tanggal 29 Oktober 2025 lalu,” ujarnya usai memimpin pemusnahan barang bukti tangkapan.
Perwira polisi berpangkat melati tiga ini menjelaskan, para pelaku terindikasi melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan metode yang menghancurkan ekosistem dan biota laut di wilayah perairan terluar Sumatra Barat tersebut.
Mereka menggunakan Potasium yang dicampur dengan ikan yang telah diblender sebagai umpan “Setelah ikan memakan, ikan akan mabuk bahkan langsung mengambang.Aktivitas ini jelas sangat merusak ekosistem laut,” ungkapnya.