KM Doni Disita, 219 Kilogram Ikan Beracun Dimusnahkan, Polda Sumbar Nyatakan Zero Tolerance Ilegal Fishing
Dirpolairud mengingatkan, penggunaan potasium berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Hal itu, karena ikan yang mati keracunan mengandung residu zat kimia bersifat karsinogen sehingga bisa memicu penyakit kanker jika dikonsumsi jangka panjang.
Disamping itu, aksi ini juga berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 Miliar akibat rusaknya ekosistem dan terganggunya produktivitas perikanan.
Kini, Para tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentang PerikananJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp1,2 miliar.
Berkas perkara telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera memasuki tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya adalah 219 kilogram ikan berbagai jenis hasil tangkapan, ±100 ml cairan Potasium dalam botol plastik, dua jerigen potongan bahan penunjang, Jaring tangguk, GPS kapal, besi pemberat, palu besi serta tujuh sampel ikan terkontaminasi racun
“KM Doni 10 dan kelengkapan dokumennya di sita dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Apalagi perairan Mentawai dikenal sebagai salah satu kawasan laut dengan keanekaragaman tinggi yang menjadi tulang punggung ekonomi nelayan tradisional.
“Kami akan tindak tegas setiap pelaku Ilegal Fishing. Laut harus tetap lestari untuk generasi mendatang,” tutupnya.(*).