PADANG, haisumbar.com/ — Bencana galodo yang kembali melanda Sumatera Barat bukan sekadar peristiwa alam, melainkan teguran keras terhadap cara negara dan daerah memahami ruang
Rektor Universitas Mohammad (UM) Natsir Bukittinggi, Afridian Wirahadi Ahmad, mengingatkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar harus berhenti diperlakukan sebagai dokumen administratif dan mulai ditempatkan sebagai instrumen utama pengendalian risiko bencana.
“Galodo ini alarm keras. RTRW tidak boleh lagi hanya membagi zona di atas peta. Ia harus berbasis risiko bencana—lrisk-based spatial planning,” ujarnya kepada Haluan, Rabu (18/12).
Menurutnya, setiap kebijakan pemanfaatan ruang di Sumatera Barat wajib mempertimbangkan daya dukung lingkungan, daya tampung kawasan, dan tingkat kerentanan bencana terutama di daerah aliran sungai (DAS), kawasan hulu, lereng curam, dan wilayah rawan banjir bandang.
Tokoh KAHMI Sumbar ini menegaskan, filosofi Minangkabau “alam takambang jadi guru” semestinya menjadi roh RTRW Sumbar. Galodo, katanya, adalah bentuk “koreksi alam” ketika ruang dipaksakan melampaui kemampuannya.
“Kalau ruang dipaksa melawan logika alam, maka alam akan menegur dengan caranya sendiri melalui bencana,” ucapnya
Selain pembenahan tata ruang, Wirahadi menilai mitigasi struktural harus dipercepat, terutama pada sungai-sungai yang menyusuri kawasan permukiman. Ia mendorong pembangunan sabo dam dan check dam di hulu sebagai sistem peringatan dini sekaligus pengendali banjir bandang.
Ia mencontohkan kawasan Malalo yang telah memiliki dua sabo dam. Ketika sedimen dan debit air memenuhi sabo dam, warga langsung mengungsi.
“Hasilnya jelas, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Ini bukti bahwa infrastruktur mitigasi bekerja,” katanya.
Ia juga menyebut Sungai Banda Bakali di Kota Padang relatif lebih aman dibandingkan sungai lain, karena sebagian fungsi pengendalian alirannya masih berjalan.
Wirahadi mengingatkan bahwa sungai dan hutan berada dalam kewenangan pemerintah pusat, sehingga tanggung jawab pengelolaannya tidak bisa dilepaskan begitu saja kepada daerah.
“Kemampuan sungai mengalirkan air sangat bergantung pada kemampuan hutan menahan dan mengurangi limpasan. Kalau hulunya rusak, hilir pasti menerima dampaknya,” tegasnya.
Karena itu, pengawasan terhadap izin yang sudah diterbitkan.menjadi kunci. Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas di kawasan hulu dan DAS, termasuk pertambangan dan perkebunan.
Menjelang berakhirnya puluhan Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Sumatera Barat pada 2027, Afridian Wirahadi Ahmad menilai ini adalah momentum strategis untuk melakukan koreksi besar-besaran.
“Semua izin yang sudah diberikan harus dievaluasi. Yang melanggar wajib dicabut. Kalau berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan bencana, harus dipidanakan,” tegasnya.
Namun, Wirahadi menegaskan bahwa ia tidak menafikan posisi sawit sebagai komoditas strategis global, bahkan berpotensi besar sebagai bahan bakar masa depan. Persoalannya bukan pada komoditas, melainkan pada cara dan lokasi pemanfaatannya.
“Jangan hanya pertimbangan ekonomis. Harus ada keseimbangan ekologi,” katanya.
Ia mengusulkan pendekatan kompensasi ekologis, seperti konsep lama reboisasi di mana satu pohon sawit dapat dikompensasi dengan beberapa pohon kayu keras atau tanaman penyangga lingkungan.
“Misalnya satu sawit diganti tiga pohon jati. Intinya keseimbangan harus diciptakan,” tuturnya.
Ia mengingatkan, tanpa perubahan paradigma tata ruang dan penegakan hukum lingkungan, galodo hanya akan menjadi peristiwa yang berulang.
“Bencana ini seharusnya menjadi cermin. Kalau kita tetap mengelola ruang dengan logika lama, maka yang kita wariskan bukan pembangunan, tapi risiko,” pungkasnya. (h/fzi).