Ia menekankan, akurasi data menjadi syarat mutlak agar dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dapat disusun secara kredibel. Oleh karena itu, seluruh kabupaten dan kota terdampak diminta segera merampungkan pendataan.

BPBD Sumbar menargetkan pada 22 Desember 2025 seluruh daerah terdampak sudah menyelesaikan data A2-R2 atau Asesmen Awal Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Dari asesmen awal ini, selanjutnya akan disusun Jitupasna (Kajian Kebutuhan Pascabencana) yang menjadi dasar penyusunan dokumen R3P.

“Data itu harus divalidasi dan ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah masing-masing. Tanpa validasi, proses selanjutnya akan terhambat,” tegas Ilham. (*).

Pages: 1 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *