Menurutnya, berbagai citra satelit dan dokumentasi kerusakan hulu sungai yang dirilis elemen masyarakat sipil kini telah beredar luas. Pemerintah wajib menjadikan semua itu sebagai dasar evaluasi, bukan menutup mata.

“Padang ini penyangganya kaki Bukit Barisan dan hulu sungainya. Kalau itu rusak, kita sedang menunggu bencana yang lebih parah,” ujar Adel dengan nada peringatan.

Terkait evaluasi pasca bencana ekologis yang melanda Sumbar, Adel Wahidi mengingatkan pemerintah daerah agar lebih berani menyentuh penegakan hukum pelanggaran tata ruang.

Ia mencontohkan keberadaan rumah, vila, hingga perumahan yang dibangun di kawasan rawan bencana dan daerah aliran sungai (DAS).

“Mana yang berizin, mana yang melanggar tata ruang, itu harus diklarifikasi semua. Termasuk developer yang membangun di kawasan rawan. Kalau ini tidak ditegakkan, bencana akan terus berulang,” katanya.

Ia menekankan bahwa mitigasi tidak cukup dengan normalisasi sungai dan perbaikan infrastruktur, tetapi juga penegakan hukum lingkungan dan kehutanan secara konsisten.

Di lapangan, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar juga melihat pemerintah dan masyarakat masih “berkejaran” memulihkan fasilitas umum dan rumah warga. Namun, Adel mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru ada di tahap lanjutan. Yaitu transisi dari pengungsian ke huntara dan huntap.

“Ada masalah krusial yang harus dimitigasi dari sekarang. Banyak kasus masyarakat tidak mau pindah ke huntara atau huntap. Kalau ini tidak dideteksi sejak awal, bangunan sudah selesai tapi kosong,” ujarnya.

Masalah ini, menurut Adel, tidak bisa dilepaskan dari pendataan yang tidak presisi dan minimnya edukasi kepada warga terdampak.

Adel juga mengingatkan bahwa fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) selalu menjadi titik rawan. Pemerintah pusat telah menjanjikan kucuran dana besar untuk Sumatera Barat, namun pengalaman masa lalu menunjukkan pola yang sama.

“Belajar dari bencana sebelumnya, pemulihan hampir selalu diikuti kasus korupsi,” tegasnya.

Bahkan saat ini, Ombudsman masih memverifikasi laporan diKabupaten Agam di mana bantuan presiden yang telah diserahkan secara simbolis disebut belum diterima masyarakat hingga kini.

“Ini sedang kami verifikasi. Karena kalau pemerintah sudah bilang semua akan dibantu, maka pendataannya harus clear sejak awal. Jangan ada ruang abu-abu,” kata Adel.

Adel Wahidi berpesan, bencana ekologis yang melanda Sumbar, justru harus momentum untuk merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar yang sebelumnya telah ramai dikritik elemen masyarakat sipil sejak satu tahun terakhir. Apalagi, Pasca bencana, kondisi geografis dan lingkungan Sumbar telah berubah.

“Kalau difoto satelit, jelas kelihatan. RTRW harus menyesuaikan dinamika pasca bencana,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sipil dalam proses tersebut. Pemerintah, katanya, tidak boleh alergi kritik dan partisipasi publik.

“Kalau pemerintah merasa tidak boleh dikritik, itu bahaya. Kebijakan publik harus membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya,” tutup Adel. (h/fzi).

Pages: 1 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *