PADANG, haisumbar.com/ — Kementerian Hukum (Kemenkum) RI kembali menegaskan arah kebijakan besar transformasi digital sebagai fondasi pembaruan layanan hukum nasional. Namun, di tengah jargon modernisasi dan akselerasi teknologi, tantangan terbesar tetap terletak pada satu hal krusial: sejauh mana transformasi digital benar-benar menghadirkan keadilan yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar capaian administratif.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (15/12). Rapat ini menjadi forum evaluasi sekaligus penentu arah kebijakan Kemenkum ke depan, terutama dalam menyongsong target kinerja tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, hadir langsung bersama jajaran Kanwil. Dalam keterangannya di Padang, Alpius menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkum Sumbar untuk menindaklanjuti seluruh resolusi dan target kinerja yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Rakor ini bukan hanya soal laporan capaian, tetapi juga menjadi pengingat bahwa transformasi digital harus berdampak nyata pada kualitas layanan hukum di daerah,” ujar Alpius.
Ia menekankan bahwa Sumatera Barat, dengan karakter geografis dan sosial yang beragam, menuntut layanan hukum yang tidak hanya cepat dan efisien, tetapi juga inklusif dan mudah diakses oleh masyarakat hingga ke pelosok nagari.
Rakor tersebut dilaporkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, dengan tema besar “Mewujudkan Hukum Berkeadilan melalui Layanan Transformasi Digital.” Tema ini, menurut Nico, menjadi penegasan bahwa digitalisasi bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk memperbaiki substansi layanan hukum.
Namun demikian, sejumlah catatan kritis muncul dari agenda tersebut. Digitalisasi layanan hukum kerap dinilai berhasil secara kuantitatif—jumlah aplikasi, platform, dan layanan daring—namun masih menyisakan kesenjangan dalam hal literasi hukum dan digital masyarakat.
Rakor ini mencatat sejumlah agenda penting, mulai dari evaluasi capaian kinerja tahun 2025, penyusunan rencana aksi perjanjian kinerja 2026, hingga penetapan resolusi kinerja yang akan menjadi pedoman kerja seluruh jajaran Kemenkum, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Ia menetapkan resolusi Kemenkum tahun 2026: Akselerasi Transformasi Digital untuk Kementerian Hukum yang Modern, Adaptif, dan Berintegritas.
Dalam arahannya, Supratman menegaskan bahwa reformasi hukum tidak boleh berhenti pada slogan. Ia meminta agar seluruh program dapat diukur secara objektif melalui Indeks Reformasi Hukum (IRH), yang dinilai sebagai instrumen penting untuk menilai dampak nyata kebijakan hukum terhadap masyarakat.
“Reformasi hukum harus bisa dirasakan, bukan hanya dilaporkan,” tegas Supratman.
Ia juga mengapresiasi capaian program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah melampaui target nasional dengan keberadaan lebih dari 7.000 Posbankum di seluruh Indonesia. Meski demikian, efektivitas Posbankum dalam menjangkau kelompok rentan dan masyarakat miskin masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi.
Selain itu, Kemenkum menaruh harapan besar pada peluncuran Super Apps Kemenkum sebagai tulang punggung layanan hukum digital. Aplikasi ini dirancang untuk menyatukan berbagai layanan hukum dalam satu platform terpadu, dengan klaim akses yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau.
Namun, pertanyaan krusial tetap mengemuka: apakah percepatan digitalisasi ini telah disertai kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta pendampingan bagi masyarakat yang belum akrab dengan teknologi?
Transformasi digital, tanpa penguatan substansi dan pengawasan yang ketat, berpotensi melahirkan bentuk ketimpangan baru dalam akses keadilan. Di titik inilah peran Kanwil di daerah, termasuk Sumatera Barat, menjadi penentu apakah kebijakan pusat benar-benar membumi.
Kemenkum optimistis bahwa langkah-langkah strategis ini akan memperkuat sistem hukum nasional yang berkeadilan dan responsif. Namun publik menanti lebih dari sekadar optimisme: implementasi yang konsisten, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif. (*)