PADANG, haisumbar.com/— Penanganan bencana di Sumatera Barat (Sumbar) memasuki fase krusial. Setelah hiruk-pikuk tanggap darurat mereda, tantangan sesungguhnya justru berada di depan mata.

Yaitu memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan berbasis data yang akurat, terukur, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat terdampak.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan, pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna) bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi utama dalam menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

 Penekanan itu disampaikan Sekretaris Utama BNPB, Rustian, dalam Rapat Persiapan Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi Sumbar di Posko Terpadu Penanganan Bencana, Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (16/12/2025).

“Penanggulangan bencana tidak berhenti di fase tanggap darurat. Fase rehabilitasi dan rekonstruksi justru menentukan apakah pemulihan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat atau sekadar menggugurkan kewajiban,” ujar Rustian.

Ia mengingatkan, pengalaman penanganan bencana di berbagai daerah menunjukkan bahwa lemahnya pendataan awal sering berujung pada program pemulihan yang tidak tepat sasaran, tumpang tindih, bahkan memicu persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, Jitupasna harus disusun secara matang, partisipatif, dan konsisten dengan kondisi faktual di lapangan.

BNPB menekankan bahwa pembangunan kembali permukiman, fasilitas umum, dan infrastruktur vital tidak bisa dilakukan secara serampangan. Kecepatan pemulihan, menurut Rustian, harus berjalan seiring dengan ketepatan perencanaan.

Jitupasna nantinya akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan Dokumen R3P, yang memuat peta jalan pemulihan lintas sektor. Mulai dari perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi, hingga sektor keagamaan.

 Dokumen ini akan menentukan prioritas pembangunan sekaligus skema pembiayaan pascabencana.

Dalam konteks tersebut, peran pemerintah daerah menjadi kunci. Rustian menegaskan, Pemda bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan aktor utama dalam memastikan proses pendataan dan perencanaan berjalan akuntabel.

“BNPB akan melakukan pendampingan langsung dalam pelaksanaan Jitupasna dan penyusunan R3P, dengan melibatkan akademisi serta pemangku kepentingan lainnya. Namun, tanggung jawab utamanya tetap berada di daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi daerah. Berdasarkan estimasi sementara, total kerugian akibat bencana hidrometeorologi di Sumbar mencapai sekitar Rp13,5 triliun, angka yang setara dengan dua tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumbar.

“Ini bukan beban kecil. Dengan kapasitas fiskal daerah yang terbatas, kesalahan sedikit saja dalam pendataan dan perencanaan bisa berdampak panjang,” ujar Arry.

Ia memaparkan, berdasarkan pendataan yang masih berlangsung, taksiran kerusakan sektor permukiman mencapai Rp570 miliar, kerusakan infrastruktur sekitar Rp7,3 triliun, sektor sosial Rp17 miliar, pendidikan Rp14 miliar, serta rumah ibadah sekitar Rp3,2 miliar.

Namun, angka-angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan total kerugian riil di lapangan.

Menurut Arry, masih terdapat perbedaan persepsi terkait kriteria tingkat kerusakan, yang berpotensi memengaruhi validitas data Jitupasna.

Jika tidak segera diseragamkan, perbedaan ini dapat menjadi hambatan serius dalam penyusunan R3P dan pengajuan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa tantangan pemulihan pascabencana di Sumbar bukan hanya soal besarnya kerusakan, tetapi juga soal tata kelola data, koordinasi lintas sektor, serta kapasitas pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebutuhan lapangan ke dalam dokumen perencanaan yang kredibel.

Publik kini menanti, apakah fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana akan benar-benar menjadi momentum memperbaiki kualitas pembangunan lebih aman, adaptif, dan berkelanjutan. 

Atau justru malah mengulang pola lama,  cepat dibangun,  rapuh dalam perencanaan atau bahkan menyeret seseorang ke penjara. (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *