JAKARTA,haisumbar.com/ — Gelombang kritik tajam terhadap pemerintah pusat dan daerah kembali menguat menyusul bencana galodo dan banjir bandang besar yang melanda berbagai wilayah Sumatera. 

Kali ini, desakan datang dari LBH–YLBHI se-Sumatera, yang menilai pemerintah gagal mengendalikan kerusakan lingkungan dan tata kelola kawasan hutan, sehingga bencana yang berulang setiap tahun semakin mematikan.

Dalam siaran persnya  lembaga bantuan hukum dari Banda Aceh hingga Bandar Lampung itu menilai bahwa pemerintah terlalu fokus pada penanganan pascabencana, namun mengabaikan akar persoalan. Yaitu rusaknya lingkungan akibat deforestasi, ekspansi industri ekstraktif, dan maraknya aktivitas ilegal yang dibiarkan bertahun-tahun.

Sumatera Kehilangan Paru-Parunya. Padang Tak Lagi Mampu Menampung Udara dan Air.

LBH–YLBHI menyebut krisis ekologis di Sumatera sudah berada pada level alarm merah. Kawasan resapan hilang, tutupan hutan merosot, dan daya tampung daerah aliran sungai runtuh karena pembukaan lahan yang ugal-ugalan.

“Banjir ini bukan hanya akibat curah hujan tinggi. Akar masalahnya adalah alih fungsi kawasan hutan dan hilangnya fungsi resapan air akibat tata kelola yang buruk serta impunitas bagi para pengusaha yang ugal-ugalan,” tegas pernyataan tersebut.

Beberapa kota besar, termasuk Padang dinilai telah kehilangan kemampuan ekologis alaminya untuk menyerap air maupun menahan beban hidrologis. Kondisi ini memperbesar risiko banjir bandang, longsor, dan kerusakan wilayah hilir setiap kali hujan ekstrem datang.

Dalam pernyataannya, LBH–YLBHI menyebut sejumlah kementerian harus turut bertanggung jawab atas berulangnya bencana. Mulai dari Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, hingga Kementerian Lingkungan Hidup.

Mereka menilai kementerian terkait selama ini justru memberi “karpet merah” bagi ekspansi industri ekstraktif, sambil minim melakukan pengawasan dan penindakan.

“Pemerintah harus melakukan evaluasi total dan moratorium izin baru. Industri ekstraktif harus dihentikan sementara sampai tata kelola diperbaiki,” tulis LBH–YLBHI.

Selain itu, Dirjen Gakkum KLHK dan aparat penegak hukum diminta bergerak cepat melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik illegal logging, tambang ilegal serta korporasi yang diduga menjadi penyebab kerusakan kawasan hutan.

LBH–YLBHI menilai skala bencana yang menghantam Sumateramulai dari Sumatera Barat, Sumut, Aceh hingga Lampungtelah melampaui kapasitas pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, mereka mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional sesuai amanat UU 24/2007.

“Ini bukan lagi bencana lokal. Kekuatan dan sumber daya nasional harus dikerahkan untuk keselamatan masyarakat,” tegas mereka.

Pages: 1 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *