PADANG,haisumbar.com/-Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan penggeledahan besar terhadap dua lokasi milik Beny Saswin Nasrun (BSN), yang menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat dan juga pemilik PT Benal Ichsan Persada (BIP). 

Operasi dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pribadi BSN di Lapai, Kecamatan Nanggalo, serta di kantor PT BIP yang berada di kawasan By Pass, Kota Padang Senin (17/11/2025).

Kedua tempat itu kini disegel penyidik. Kepala Kejari Padang,Koswara mengonfirmasi bahwa proses itu memang sedang berlangsung.

Penggeledahan ini menjadi babak baru dalam penyelidikan dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi yang menjerat BSN. 

Kejari Padang memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 34 miliar. Kasus ini secara resmi memasuki tahap penyidikan sejak dikeluarkannya Surat Perintah (SPRINDIK) No. SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024.

Riwayat Pemanggilan dan Mangkir

Dilansir dari Mimbarsumbar.id (Jaringan Hai Sumbar.com), ketidakhadiran BSN di panggilan Kejari telah terjadi berulang kali. Pada panggilan ketiga, tanggal 19 Agustus 2025, BSN kembali mangkir dengan alasan sakit.

Plh Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera , membenarkan alasan itu.

Meskipun demikian, sumber internal menyatakan bahwa BSN sudah berjanji akan hadir pada panggilan lanjutan pada 27 Agustus 2025. Kejari Padang, sebagai antisipasi, telah menjalin koordinasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung untuk memantau pergerakan BSN. 

Pages: 1 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *