MENTAWAI,haisumbar.com/—Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana SMPN 2 Sipora Selatan di Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, jadi sorotan .

Tim investigasi BPI KPNPA RI Cabang Mentawai  turun  ke lokasi dan menemukan indikasi keterlambatan pekerjaan yang dinilai tidak sejalan dengan jadwal kontrak.

Proyek senilai Rp1,564 miliar itu dikerjakan CV Yansa Mandiri dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, sesuai SPK Nomor SP 07/PPK/DAK.14.SMPN.2.SIPORASELATAN-REVIT/DISDIKBUD/2025.

Pemantauan lapangan, tim menemukan progres fisik yang dianggap tidak mencerminkan ritme kerja proyek bernilai miliaran rupiah. Minimnya aktivitas pekerja pada jam kerja tertentu memperkuat dugaan bahwa pekerjaan berpotensi tidak selesai tepat waktu.

“Ada ketidaksesuaian antara bobot progres dengan waktu berjalan. Ini harus diverifikasi secara serius,” demikian laporan tim investigasi.

Selain itu, papan informasi progres fisik yang lazim terpasang pada proyek APBD juga tidak ditemukan di lokasi. Hal ini dinilai mengurangi transparansi publik.

Ketua BPI KPNPA RI Cabang Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua atau akrab disapa Delau menegaskan bahwa setiap pekerjaan pemerintah terikat aturan ketat, terutama terkait ketepatan waktu dan pengendalian kontrak.

Ia merinci dasar hukum yang wajib dipatuhi PPK. Diantaranya adalah Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 yang menyatakan PPK wajib mengendalikan kontrak dan memastikan pelaksanaan sesuai spesifikasi, bobot, dan waktu.

Lalu ada juga PP 12/2019 yang menyatakan setiap kegiatan APBD harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Kemudian Permendagri 77/2020 yang menyatakan penyimpangan jadwal yang dibiarkan dapat dikategorikan sebagai kelalaian pejabat penatausahaan kegiatan.

“Proyek pendidikan bukan tempat uji coba. Kalau terlambat tanpa alasan sah, PPK wajib menjatuhkan denda. Ini uang negara, dan aturannya sangat jelas,” tegas Delau.

Pages: 1 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *