Muzani Sindir Sulitnya Pembebasan Lahan di Sumbar: “Kalau Sadar Wakaf, Tak Akan Ada Masalah”
Selain rendahnya pemahaman publik, Muzani juga menilai lemahnya lembaga pengelola wakaf menjadi masalah lain yang menghambat perkembangan wakaf di Indonesia.
“Kesadaran umat ada. Tetapi lembaga pengelola wakaf belum jelas, belum ada yang benar-benar dipercaya. Regulasi wakaf pun masih lemah.”
Ia menyebut Undang-Undang Wakaf masih perlu diperkuat dan diperjelas agar lembaga pengelola wakaf dapat bekerja lebih profesional, akuntabel, dan sesuai standar ekonomi modern.
Muzani menegaskan bahwa Sumatra Barat, sebagai daerah yang kuat secara budaya, keagamaan, dan tradisi filantropi, seharusnya bisa menjadi pelopor gerakan wakaf modern di Indonesia.
“Sumbar harus jadi yang terdepan. Jika masyarakat ingin wakaf tanah untuk pembangunan jalan atau irigasi, apakah pemerintah daerah sudah memungkinkan itu? Apakah regulasinya sudah ada?” tanya Muzani.
Ia memastikan akan mendorong DPR agar memperkuat regulasi wakaf nasional sehingga potensi wakaf bisa menjadi sumber kesejahteraan umat, penyokong pembangunan daerah, dan penopang ekonomi nasional.
Muzani berharap konferensi ini menjadi titik penting kebangkitan kesadaran wakaf di Indonesia. Menurutnya, dengan 85 persen penduduk Indonesia beragama Islam, wakaf dapat menjadi fondasi ekonomi umat yang mendorong kemajuan dan optimisme bangsa.
“Pundi-pundi keuangan umat bisa menjadi sumber kesejahteraan, sumber pembangunan, bahkan kekuatan ekonomi baru. Kesadaran kolektif tentang wakaf harus terus dipompa,” ucapnya
Konferensi Wakaf Internasional 2025 kali ini diselenggarakan di Sumatra Barat. Bertepatan dengan peringatan 80 tahun Hari Jadi Sumatra Barat serta 100 tahun berdirinya pondok modern Darussalam Gontor.
Forum ini pun diharapkan melahirkan rumusan gerakan nasional wakaf yang modern, profesional, dan terintegrasi antara umat, lembaga pengelola, serta pemerintah daerah maupun pusat. (*).