Respon Pemangkasan TKD Pusat, Pemprov Sumbar Geber Eksistenfikasi Pendapatan
Ia menegaskan, keberhasilan itu bukan sekadar soal insentif pajak, melainkan momentum membangun kesadaran baru.
“Ini harus kita maintenance. Memang ada anggapan bahwa pemutihan memberi keringanan pada pengemplang pajak, tapi pada sisi lain, masyarakat yang taat akan punya rekam jejak bersih dan termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu di masa depan,” jelasnya.
Selain sektor kendaraan bermotor, Pemprov Sumbar juga menyiapkan langkah strategis untuk memaksimalkan Pajak Air Permukaan (PAP) yang selama ini belum tergarap optimal.
Rosail mengungkapkan bahwa hingga kini, PAP dari Danau Koto Panjang lebih banyak dinikmati oleh provinsi tetangga, karena regulasi yang menyebutkan pajak dibayarkan di wilayah pemanfaatan air.
Berdasarkan UU No.1 Tahun 2022, posisi Sumbar menjadi lemah karena air dari Danau Koto Panjang dimanfaatkan di daerah Riau .“Kita sedang mendorong agar ada revisi terhadap ketentuan tersebut, supaya Sumbar mendapat porsi yang lebih adil,” katanya.
Namun, terlepas dari keterbatasan regulasi, Pemprov Sumbar tak tinggal diam. Melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDA-BK), pemerintah telah memetakan potensi besar dari penggunaan air permukaan oleh sektor perkebunan sawit.
Rosail mencontohkan, Sulawesi Barat sudah lebih dahulu menerapkan pungutan PAP terhadap pelaku usaha sawit, dan kini memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD mereka.
“Kita akan lakukan langkah serupa di Sumatera Barat. Pajak air permukaan dari sektor perkebunan sawit akan menjadi salah satu tumpuan baru dalam memaksimalkan pendapatan daerah, terutama di tengah kondisi pemangkasan TKD seperti saat ini,” tegasnya. (*).