AGAM, haisumbar.com/ — Bara konflik agraria kembali menyala antara masyarakat Padang Mardani, Lubuk Basung Kabupaten Agam dengan korporasi sawit PT Inang Sari.
Bentrok yang terjadi pada Kamis (4/12/2025) lalu, kini tak hanya memicu luka fisik, tetapi juga menyentak perhatian publik karena meledak di saat Sumatera Barat tengah dilanda bencana ekologis dahsyat berupa galodo, banjir bandang, dan longsor yang menerjang berbagai daerah akibat alih fungsi lahan, ilegal logging, serta ekspansi perkebunan sawit.
Di tengah warga berduka, ribuan rumah rusak, dan akses terputus di berbagai kabupaten, konflik agraria justru kembali muncul menggambarkan betapa rapuhnya tata kelola ruang dan lingkungan di Sumbar
Kuasa Hukum Masyarakat Padang Mardani, Mendri Imam Maharajo, SH, mengungkapkan , sumber konflik berasal dari surat kuasa hukum PT Inang Sari yang meminta warga mengosongkan lahan yang diklaim sebagai HGU aktif perusahaan.
“Surat itu yang memantik kemarahan masyarakat. Mereka diminta mengosongkan tanah yang secara administratif tidak lagi jelas statusnya sebagai HGU,” ujar Mendri, dikutip dari Harianhaluan.id (Jaringan haisumbar.com/) pada Jumat (5/12/2025).
Menurutnya, aksi protes masyarakat ke kantor PT Inang Sari berujung ricuh setelah beberapa warga mendapat perlakuan penganiayaan dari pihak keamanan perusahaan.
“Satu klien kami mengalami luka robek di pelipis mata akibat diambilkan parang dari pihak keamanan perusahaan. Lima warga lain mengalami memar,” ungkapnya.
Ia menegaskan pihaknya sudah melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Namun, orang–orang yang dilaporkan justru disebut masih bebas berkeliaran.
“Kami khawatir situasi makin memburuk. Polisi harus bertindak tegas,” tegasnya.
Mendri juga mengungkapkan bahwa tanah yang disengketakan merupakan ex HGU PT Inang Sari. Karena tak ada dokumen terbaru yang menunjukkan hak pengelolaan kembali diperpanjang.
“Kalau HGU diperpanjang, tunjukkan buktinya. Warga punya dokumen milik ninik mamak. Tidak salah jika mereka memanfaatkan tanah itu,” katanya.