Dari pihak perusahaan, Manager PT Inang Sari Kresno menyampaikan versi berbeda. Menurutnya, kericuhan berawal dari masuknya ratusan orang ke area perusahaan tanpa izin.

“Kami diberi kabar massa datang besar-besaran dan dikawal TNI. Kabar itu tidak masuk akal. Tapi demi mencegah konflik, kami tetap menghubungi polisi dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Pada hari kejadian, menurutnya satu mobil polisi sudah ditempatkan di lokasi. Namun situasi memanas ketika sekelompok warga melewati portal perusahaan tanpa izin.

“Mereka masuk begitu saja. Kami harus menjaga kantor dan aset penting,” kata Kresno.

Bentrok pun tak terhindarkan. Pihak perusahaan menyebut enam orang dari mereka terluka dan sudah menjalani visum serta membuat laporan polisi.

PT Inang Sari juga membantah tuduhan mendatangkan preman atau adanya keterlibatan TNI dalam bentrokan.

“Tidak ada TNI terlibat. Mereka sedang sibuk di lokasi bencana. Dua anggota yang hadir justru ikut menengahi,” tegasnya.

Munculnya bentrok agraria di tengah bencana ekologis besar memantik keprihatinan banyak pihak. Berbagai lembaga menilai konflik ini adalah bukti nyata bahwa tata kelola lahan di Sumbar berada dalam kondisi rentan dan penuh ketidakpastian hukum.

Dalam situasi masyarakat masih berjuang keluar dari dampak galodo yang dipicu pembalakan liar, ekspansi sawit, dan alih fungsi hutan, konflik lahan seperti yang dialami masyarakat Padang Mardani dan PT Inang Sari mempertegas bahwa akar masalah sesungguhnya belum tersentuh.

Konflik ini bukan hanya soal siapa berhak atas tanah, tetapi menunjukkan bagaimana model investasi berbasis perampasan ruang dan eksploitasi alam telah meninggalkan bom waktu di berbagai nagari.

Dalam suasana bencana yang menyelimuti Sumbar, bentrok ini harus menjadi peringatan keras, tanpa pembenahan tata kelola agraria dan lingkungan, tragedi ekologis dan konflik sosial akan terus berulang, bahkan berjalan bersamaan.

Negara kembali ditantang untuk hadir, bukan sekadar meredam bentrokan, tetapi mengurai akar persoalan yang telah lama dibiarkan menganga. (*).

Pages: 1 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *