Pasca Galodo, Potensi Wabah Mengintai, Dinkes Sumbar Perkuat Pengawasan Sanitasi Pengungsian
PADANG,haisumbar.com/ — Upaya penanganan kesehatan pascabencana ekologi di Sumatera Barat kini memasuki tahap penting. Pemerintah provinsi bersama Kementerian Kesehatan memperketat pengawasan sanitasi dan memobilisasi tenaga kesehatan untuk mencegah lonjakan penyakit di wilayah terdampak maupun pos pengungsian.
Data Pusat Krisis (Puskris) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, sepanjang 25 November hingga 2 Desember 2025 terdapat sepuluh penyakit yang paling banyak ditemukan pasca terjangan bencana.
Penyakit ISPA menempati urutan tertinggi dengan 181 kasus, disusul demam 131 kasus, hipertensi 103 kasus, infeksi kulit 79 kasus, alergi 54 kasus, flu 43 kasus, nyeri otot 34 kasus, sakit kepala 32 kasus, vertigo 30 kasus, dan asam lambung 28 kasus.
Puskris juga mewaspadai potensi meningkatnya penyakit berbasis lingkungan seperti diare dan ISPA, penyakit zoonosis seperti leptospirosis, serta sejumlah penyakit menular lain antara lain malaria, DBD, chikungunya, campak, difteri, dan pertusis.
Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Sumbar, Saiful Jamal, mengatakan bahwa kondisi air bersih dan sanitasi kini menjadi fokus utama pemerintah.
Menurutnya , tim kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan kini telah diterjunkan ke seluruh kabupaten dan kota terdampak untuk memantau situasi di lapangan, menghitung kebutuhan toilet portabel, memastikan ketersediaan air bersih, serta memonitor perkembangan penyakit setiap hari.
“Setelah bencana, risiko penyakit meningkat karena lingkungan berubah dan masyarakat tinggal berdekatan di pengungsian. Karena itu air bersih dan sanitasi harus benar-benar terjamin,” ujar Saiful saat memberikan keterangan pers di Posko Terpadu Sumbar, Jumat (5/12/2025).
Penguatan layanan kesehatan juga datang dari Irjen Kesprimkom Palembang dan BBLKM Regional 2 Palembang yang mengirimkan alat penjernih air untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Saiful mengingatkan masyarakat dengan kondisi medis khusus seperti pasien cuci darah atau mereka yang membutuhkan obat rutin agar segera melapor ke puskesmas, pustu, atau bidan desa, sesuai arahan Menteri Kesehatan.