PADANG,haisumbar.com/- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat akhirnya menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2021.

Kasus rasuah ini menyeret dua terdakwa, yakni Direktur Utama Perumda PSM periode sebelumnya Poppy Irawan dan Supervisor audit Teddy Alfonso, yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Padang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Muhibuddin melalui Kasi Penkum Kejati Sumbar M Rasyid Jumat (14/11/2025) mengatakan Sidang perdana kasus tersebut telah berlangsung pada Rabu (5/11) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Pada persidangan perdana itu, Rasyid mengungkapkan bahwa penasihat hukum para terdakwa mengajukan eksepsi. Sidang lalu berlanjut pada Rabu (12/11) dengan pembacaan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan dakwaan batal demi hukum dan tidak dapat diterima.

Sementara sidang ketiga dijadwalkan Rabu (19/11) dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi tersebut. Dalam dakwaan, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara tersebut, Perumda PSM diketahui menerima alokasi dana subsidi sebesar Rp18 miliar dari APBD Kota Padang melalui Dinas Perhubungan pada Maret 2021.

Dana itu diperuntukkan bagi operasional bus Trans Padang dan pembiayaan gaji pegawai. Namun, kedua terdakwa diduga menggunakan sebagian dana tidak sesuai peruntukan serta menutupi penyimpangan dalam penyusunan laporan keuangan sebagai syarat pencairan subsidi triwulan I dan II.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp3,6 miliar.

Pages: 1 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *