Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Nasri, S.H., M.H., sebagai ketua, serta dua anggota yaitu Hendri Joni, S.H., M.H., dan Emria Fitriani, S.H., M.H. Tim JPU berasal dari Kejati Sumbar dan Kejari Padang, sementara para terdakwa didampingi penasihat hukum Yul Akhyari Sastra, S.H.

Rasyid menegaskan Kepala Kejati Sumbar Muhibuddin telah memerintahkan agar penanganan perkara ini harus tuntas, profesional berintegritas serta berkeadilan. (*).

Pages: 1 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *