PADANG, haisumbar.com/— Refleksi akhir tahun Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat mengungkap wajah layanan publik yang masih menyisakan banyak persoalan mendasar. 

Sepanjang 2025, sektor pendidikan, pertanahan, dan kepegawaian tercatat sebagai layanan paling banyak diadukan masyarakat ke Ombudsman Sumbar.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menyebutkan, dari ratusan laporan resmi yang ditangani tahun ini, pendidikan menempati urutan teratas, disusul pertanahandan kepegawaian. 

Aduan tersebut didominasi persoalan klasik, mulai dari penundaan layanan, tidak diberikannya hak warga, hingga praktik maladministrasi yang berulang.

“Dalam lima tahun terakhir, dugaan maladministrasi paling dominan adalah tidak memberikan layanan dan penundaan berlarut, mencapai sekitar 94 persen. Ini penyakit lama pelayanan publik kita,” ujar Adel saat rilis refleksi catatan Akhir tahun 2025 Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Kamis (18/12/2025).

Data Ombudsman Sumbar mencatat, sepanjang 2025 terdapat lebih dari 1.200 akses pengaduan masyarakat, yang terdiri dari laporan, konsultasi, dan tembusan. Dari jumlah tersebut, 363 laporan resmi ditangani, 740 konsultasi dilayani, serta 160 tembusan disampaikan kepada pimpinan instansi layanan publik.

Sektor pendidikan menjadi sorotan tajam, terutama terkait penahanan ijazah di sekolah dan madrasah. Melalui investigasi atas prakarsa sendiri, Ombudsman Sumbar menemukan praktik tersebut berdampak langsung pada masa depan siswa.

“Hasil koreksi kami, lebih dari 1.000 ijazah berhasil dikembalikan kepada siswa di MAN. Untuk SMA dan SMP prosesnya masih berjalan, meski respons sebagian SMA masih cukup lamban,” ujar Adel.

Selain pendidikan, pertanahan nyatanya juga menjadi sektor rawan aduan, terutama menyangkut pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga mengeluhkan lambannya pengurusan sertifikat, ketidakjelasan prosedur, serta minimnya kepastian hukum.

Sementara itu, dari sisi instansi terlapor, pemerintah daerah masih mendominasi dengan 105 laporan, disusul BPN, sektor perbankan/KUR, serta kepolisian yang tetap masuk lima besar instansi yang paling sering dilaporkan masyarakat.

Adel menegaskan, meningkatnya jumlah aduan justru mencerminkan kepercayaan publik yang kian menguat terhadap Ombudsman. Keberanian masyarakat menyuarakan keluhan, kata dia, tak lepas dari inovasi Ombudsman Sumbar On The Spot, program jemput bola yang membawa pengawasan langsung ke nagari dan wilayah yang selama ini minim akses pengaduan.

“Ketika kami turun langsung, banyak persoalan laten muncul. Misalnya, warga yang tidak memiliki buku nikah sehingga terhambat mengakses layanan kesehatan, akta kelahiran, hingga bantuan sosial. Ini persoalan mendasar yang sering luput,” jelasnya.

Dari total akses pengaduan, Ombudsman Sumbar mencatat 95 persen laporan berhasil diproses dan 346 laporan diselesaikan, atau setara 124 persen dari target nasional. Capaian ini menempatkan Sumbar di leringkat empat nasional dengan tingkat penyelesaian tertinggi.

Namun, Adel mengingatkan bahwa capaian kinerja Ombudsman tidak serta-merta menutup fakta masih lemahnya disiplin pelayanan publik. Hingga kini, masih terdapat empat tindakan korektif yang belum tuntas, khususnya di sektor layanan kesehatan, pengelolaan pasar, dan pendataan bantuan sosial di Kota Padang.

“Rekomendasi Ombudsman bersifat wajib dilaksanakan. Jika diabaikan, sanksi administratif hingga pemberhentian sementara dapat dijatuhkan. Tujuan kami bukan menghukum, tetapi memastikan pelayanan publik berjalan adil dan manusiawi,” tegas Adel. (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *