Ombudsman juga menyoroti mandeknya regenerasi kepengurusan komite sekolah. Komite SMKN 10 Padang diketahui tidak pernah berganti sejak 2007 hingga 2024, atau sekitar 17 tahun.

 Kondisi ini dinilai melanggar prinsip tata kelola yang sehat. Saat ini, kepengurusan komite telah diperbarui dan tidak lagi melibatkan tenaga pendidik di dalam strukturnya .

Atas temuan tersebut, Ombudsman Sumbar mengeluarkan sejumlah tindakan korektif, antara lain memberikan kewenangan penuh kepada komite sekolah, mengubah pungutan menjadi sumbangan yang tidak bersifat wajib, memastikan transparansi laporan keuangan, serta melarang pungutan terhadap peserta didik penerima PIP.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat juga diminta melakukan pembinaan menyeluruh terhadap pelaksanaan fungsi komite sekolah di seluruh SMK se-Sumbar .

Ombudsman memberikan tenggat waktu 30 hari kerja kepada pihak terkait untuk menuntaskan seluruh tindakan korektif tersebut. Selanjutnya, Ombudsman akan melakukan monitoring untuk memastikan rekomendasi dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari pembenahan administrasi dan tata kelola pendidikan di Sumatera Barat. (*).

Pages: 1 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *