PADANG, HAISUMBAR — Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional di Sumatra Barat tahun ini diwarnai langkah hukum yang tidak biasa. Warga dari Kota Padang, Kabupaten Agam, Tanah Datar, dan Solok resmi mengajukan notifikasi Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) kepada pemerintah pusat dan daerah.
Gugatan itu menuding negara telah melakukan kelalaian struktural dalam mencegah, menangani, dan memulihkan dampak bencana ekologis yang melanda sejak akhir November 2025.
Notifikasi CLS tersebut dikirimkan kepada Presiden, sejumlah menteri, Kepala BNPB, Kapolri, Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, serta kepala daerah. YLBHI–LBH Padang yang memfasilitasi advokasi menyebut langkah ini diambil setelah seruan publik selama sepuluh hari agar pemerintah menetapkan status bencana nasional tidak mendapat respons berarti.
“Seruan itu tidak pernah berujung pada tindakan konkret,” ujar Perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis, Adrizal, saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025) kemarin.
Menurutnya, sikap diam pemerintah menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak hidup warganya. Padahal skala kerusakan yang tercatat jauh dari kategori bencana kecil.
Data BNPB per 10 Desember 2025 menunjukkan 238 orang meninggal, 93 hilang, 113 luka-luka, lebih dari 8.300 rumah rusak, ratusan fasilitas umum dan pendidikan terdampak, hingga 64 jembatan ambruk.
“Angka-angka ini seharusnya cukup untuk menunjukkan betapa besarnya bencana yang sedang dihadapi Sumbar. Tetapi negara tetap tidak bergerak,” kata Adrizal.
Ia menegaskan bahwa bencana ekologis kali ini tidak dapat direduksi sebagai fenomena alam yang dipicu hujan ekstrem. Menurutnya, Ini bukan bencana tahunan. Ini bencana yang direncanakan oleh pembiaran bertahun-tahun.
Ia menjelaskan, pembiaran itu mencakup praktik illegal logging, llegal mining, salah urus izin, serta kerusakan parah pada Daerah Aliran Sungai (DAS).
Tudingan itu bukan tanpa dasar. Berdasarkan pemetaan GIS LBH Padang, titik-titik bencana banyak berada di kawasan yang telah dialihfungsikan, wilayah rawan yang justru diberikan izin, serta area DAS yang digunakan sebagai permukiman dan lokasi industri.
Temuan tersebut sejalan dengan data Dinas Kehutanan Sumatera Barat yang mencatat deforestasi lebih dari 28.000 hektare sepanjang 2025 serta kehilangan tutupan hutan mencapai 48.174 hektare dalam periode 2020–2024.
“Setiap tahun data deforestasi diumumkan, tetapi tidak ada perubahan kebijakan. Tidak ada penindakan. Ini pembiaran yang sistematis,” ungkap Adrizal.