Tiga Organisasi Lingkungan Bongkar Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Pesisir Selatan
PESISIR SELATAN,haisumbar.com/ — Kecurigaan publik terhadap operasi pertambangan ilegal di Kabupaten Pesisir Selatan kembali mencuat pasca terjangan bencana ekologi yang meluluhlantahkan sejumlah daerah di Sumatra Barat.
Ironi ini, terungkap usai tiga organisasi lingkungan, Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LPLH-Indonesia), dan Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan (MAKALAH)mengungkap dugaan tambang batu bara ilegal yang beroperasi di Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai.
Sorotan tajam ini dilayangkan bukan tanpa alasan. Aktivitas tambang di Nagari ini sudah berjalan, namun izin lingkungan diduga belum dikantongi.
Investigasi lapangan yang dilakukan langsung Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, pada Sabtu (6/12/2025) menemukan adanya kegiatan eksplorasi aktif dan tumpukan stok file batu bara yang diperkirakan mencapai puluhan ribu kubik.
Temuan itu berada tidak jauh dari titik eksplorasi utama, memperkuat dugaan bahwa kegiatan pertambangan sudah berjalan pada tahap produksi awal.
“Pertanyaannya sederhana tapi mendasar: apakah izin produksi sudah ada? Bagaimana dengan RKAB? Apakah sudah terbit?” ujar Soni.
“Kalau aktivitas sebesar ini tidak memiliki izin lingkungan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi—ini adalah pelanggaran serius terhadap tata kelola pertambangan.” tambahnya
Soni menyebut temuan tersebut berpotensi membuka tabir praktik pembangkangan regulasi yang berlindung di balik kontrak kerja sama antara PT Barakara Ranah Pesisir dan PT Atoz Nusantara Mining.
Ia menegaskan, ketidakjelasan izin justru menunjukkan lemahnya pengawasan negara atas industri yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan publik dan kelestarian lingkungan.
Ketika dikonfirmasi, Inspektur Tambang ESDM Sumatera Barat, Arie, memilih merujuk persoalan perizinan ke pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa administrasi seperti RKAB, dokumen lingkungan, hingga pembinaan teknis tidak berada dalam kewenangan provinsi.
“Seluruh administrasi perusahaan, termasuk RKAB dan dokumen lingkungan, serta pembinaan aspek teknis, dilakukan oleh rekan-rekan Inspektur Tambang di Jakarta,” ujarnya.
Pernyataan Arie ini justru memunculkan pertanyaan baru, jika kewenangan berada di pusat, sejauh mana pemerintah daerah berperan dalam pencegahan kerusakan lingkungan di wilayahnya sendiri? Dan apakah koordinasi antara pusat dan daerah telah berjalan cukup untuk mencegah aktivitas pertambangan yang diduga ilegal?
Kekhawatiran atas tambang ini juga tidak berdiri sendiri. Tiga organisasi lingkungan tersebut mengaitkan dugaan pelanggaran ini dengan rentetan banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar dalam beberapa hari terakhir.