Hasil penilaian Kemenkumham menunjukkan selisih nilai cukup jauh antara JDIH Kota Padang dengan daerah lain di Sumatera Barat. Posisi kedua ditempati Kabupaten Padang Pariaman dengan nilai 77, disusul Kota Bukittinggi dengan nilai 73.
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIH Kemenkumham RI, Saefur Rohim, memberikan apresiasi atas kinerja Kota Padang dalam mengelola JDIH yang terintegrasi dan mudah diakses publik.
“JDIH Padang dapat diakses cepat dan mudah. Ketersediaan dokumen dan informasi hukumnya lengkap dan terintegrasi,” ujarnya.
Melalui portal resmi https://jdih.padang.go.id/, masyarakat dapat mengakses 2.943 produk hukum daerah yang telah terdokumentasi secara digital. Selain itu, situs tersebut juga menyediakan dokumen perjanjian kerja sama, putusan pengadilan, naskah akademik, buku, dokumen langka, hingga artikel hukum yang relevan dengan kebutuhan publik.
Capaian JDIH Kota Padang ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi hukum dan memperluas literasi hukum masyarakat melalui teknologi informasi.
Dengan sistem yang terus dikembangkan dan pembaruan data yang rutin, JDIH Padang menjadi contoh penerapan tata kelola hukum berbasis digital di tingkat daerah yang selaras dengan semangat reformasi birokrasi nasional.
“Kami ingin JDIH Padang tidak hanya menjadi pusat data hukum, tapi juga ruang belajar hukum publik yang terbuka dan berkelanjutan,” tutupnya. (*)