Skip to content
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Hai Sumbar

Suara Dari Ranah

Hai Sumbar

Suara Dari Ranah

  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Nasional
  • Metropolis
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Nasional
  • Metropolis
Close

Search

MetropolisUncategorized

Ombudsman Ungkap Bobrok Layanan Publik Pemko Padang Sepanjang 2025

By
November 10, 2025 2 Min Read
0

PADANG, haisumbar.com/—
Tiga laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat tahun 2025 membuka tabir rapuhnya tata kelola pelayanan publik di Kota Padang.

Mulai dari pengelolaan data penerima bantuan sosial, pengaturan pedagang pasar, hingga layanan kesehatan di rumah sakit daerah — semuanya menyisakan jejak maladministrasi yang mencoreng komitmen pemerintah terhadap asas keadilan dan transparansi.

Laporan Hasil Analisis yang dirilis Ombudsman RI
Provinsi Sumatera Barat Jumat 7 November 2025 menyingkap fakta menyedihkan.

Ombudsman menemukan banyak warga miskin di Padang kehilangan hak atas bantuan sosial setelah peralihan sistem dari DTKS ke DTSEN. Rakyat miskin tersingkir dari data Bantuan Sosial negara.

Keluhan datang karena ribuan keluarga tiba-tiba terhapus dari daftar penerima, keluar dari desil 1–5, tanpa ada informasi resmi dari Dinas Sosial Kota Padang.

“Peralihan sistem dilakukan tanpa sosialisasi yang layak. Masyarakat dan pelaksana di lapangan kebingungan menghadapi mekanisme baru,” tulis Ombudsman dalam laporan hasil analisisnya.

Minimnya komunikasi antarlembaga seperti Dinas Sosial, BPS, dan Disdukcapil, serta belum diperbaruinya SOP dan standar pelayanan, disebut sebagai akar maladministrasi.

Ombudsman mendesak Pemko Padang menandatangani akta Integritas antarinstansi, menyusun modul edukasi bagi aparat kelurahan dan masyarakat, serta membuka jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos agar warga tidak lagi jadi korban sistem yang gelap.

Laporan kedua Ombudsman menyoroti Dinas Perdagangan Kota Padang yang kembali tersandung maladministrasi serius.

Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala UPTD Pasar Belimbing dinyatakan terbukti melakukan penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur dalam menindaklanjuti permohonan pedagang terkait pemanfaatan kios pengganti.

Pages: 1 2

Tags:

Layanan PublikOmbudsman RIPemko PadangSumatra Barat
Author

Follow Me
Other Articles
Previous

Tata Niaga Gambir Sumbar Masih Carut-Marut, Pabrik Hilirisasi Jadi Harapan Baru.

Next

Wagub Vasko Soal  Rahmah El Yunusiyah Jadi Pahlawan Nasional  : Bukti  Negara Akui Kontribusi Sumbar

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

haisumbar.id

Copyright 2026 — Hai Sumbar. All rights reserved.