Menurut Fauzi Bahar, pendekatan restorative justice harus dikedepankan bagi pengguna, dengan mengutamakan rehabilitasi dibandingkan pemidanaan, agar keluarga dan masyarakat adat diberi kesempatan menyelamatkan generasi muda.
“Bagi polisi, kalau ada anak kemenakan kami tertangkap, hendaknya bisa direhabilitasi tanpa ditangkap. Harapannya ada restorative justice, sehingga keluarga diberikan kesempatan untuk menyembuhkan anggota keluarganya yang terjerat narkoba,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen, LKAAM Sumbar membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan anggota keluarga yang terjerat narkoba. Laporan tersebut akan difasilitasi oleh LKAAM untuk diarahkan ke proses rehabilitasi, tanpa langsung berhadapan dengan proses hukum pidana.
“Masyarakat silakan melaporkan kepada kami di LKAAM Sumbar. Nanti akan kami bantu fasilitasi untuk direhabilitasi dan tidak akan ditindak secara hukum. Identitas pelapor kami jamin dirahasiakan,” tegas Fauzi Bahar.
Perang melawan narkoba bukan semata urusan aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab moral bersama untuk menyelamatkan anak kemenakan dan masa depan Minangkabau. (*).



