Polisi sempat lebih dulu mengamankan satu orang pelaku, sebelum kemudian bergerak cepat mengamankan tiga pelaku lainnya yang belum sempat memasuki pesawat. Seluruh tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pendataan, keempat tersangka masing-masing berinisial MYL, AS, KBS, dan RA. Mereka diketahui merupakan anak-anak muda berusia antara 20 hingga 30 tahun yang diduga berperan sebagai kurir.
“Rata-rata masih usia muda. Mereka ini kami duga hanya sebagai kurir, dan saat ini masih terus kami dalami jaringan di atasnya,” kata Faisol Amir.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa Bandara Internasional Minangkabau menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba lintas wilayah, sekaligus menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus berupaya mencari celah dengan berbagai modus baru.
Bagi Polres Padang Pariaman, pengungkapan hampir 8 kilogram sabu ini bukan sekadar keberhasilan penindakan, tetapi juga peringatan keras tentang betapa seriusnya ancaman narkoba di Sumatera Barat, terutama terhadap generasi muda yang kini justru banyak dimanfaatkan sebagai kurir. (*).



