Di Jalanan yang Penuh Risiko, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Mitra Driver Tak Bekerja Sendiri

Screenshot_2026-02-11-18-24-42-91_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

PADANG, HAISUMBAR.COM — Jalan raya bukan sekadar lintasan rezeki bagi mitra driver. Ia juga ruang penuh risiko, tempat panas, hujan, dan potensi kecelakaan menjadi bagian dari keseharian. Dalam kondisi seperti itu, perlindungan sosial bukan lagi urusan administratif, melainkan kebutuhan mendasar bagi para pekerja sektor informal.

Hal inilah yang ditegaskan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Wendri A Rose, dalam kegiatan sosialisasi bersama GoTo dan Gojek yang digelar di Waroeng Assyik Patriot, Padang Selatan, Rabu (11/2/2026).

 Puluhan mitra driver dari Padang dan Bukittinggi hadir, menyimak langsung penjelasan soal hak dan perlindungan yang melekat pada pekerjaan mereka.

Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah menjadi titik penting penguatan perlindungan negara bagi pekerja informal.

“Risiko kerja mitra pengemudi itu nyata, setiap hari. Negara harus hadir memastikan ada jaring pengaman. JKK dan JKM bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan,” ujarnya.

Dalam skema JKK, peserta berhak mendapatkan perlindungan biaya perawatan dan pengobatan apabila mengalami kecelakaan kerja.

Sementara melalui JKM, ahli waris akan menerima santunan jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Skema ini dirancang untuk memastikan keluarga pekerja tidak jatuh ke jurang kerentanan ketika musibah datang.

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan GoTo melalui Program Apresiasi Mitra (PAM) dinilai Mulawarman sebagai langkah konkret memperluas perlindungan sosial di sektor informal. Melalui program ini, GoTo menanggung iuran JKK dan JKM bagi mitra yang memenuhi kriteria tertentu.

“Langkah GoTo ini patut diapresiasi. Ketika perusahaan ikut menanggung iuran, perlindungan bisa menjangkau lebih banyak mitra dengan lebih cepat,” katanya.

Tak hanya itu, PAM juga membuka akses kepesertaan BPJS Kesehatan secara opsional, sehingga mitra driver memiliki perlindungan yang lebih menyeluruh, baik dari sisi risiko kerja maupun layanan kesehatan.

Bagikan: