Kantor Hukum Jelita Murni SH & Rekan Menangkan Vonis Nihil Terdakwa Narkoba di PN Bukittinggi

IMG-20260209-WA0001

Sementara itu, Arif Budiman, S.H. kuasa hukum lainnya, menilai putusan majelis hakim tersebut sebagai kemenangan moral sekaligus contoh penting bahwa nilai-nilai kemanusiaan masih memiliki ruang dalam sistem peradilan pidana.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pembelaan yang profesional, objektif, dan berbasis fakta tetap bisa diterima oleh majelis hakim,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan ini menjadi catatan penting bagi praktik advokasi hukum di Sumatera Barat, terutama di tengah kecenderungan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku narkotika kelas berat.

Perjuangan duo advokat Jelita Murni, S.H. & Arif Budiman, S.H.dalam perkara ini memperlihatkan bahwa dengan strategi pembelaan yang tepat, hak asasi klien dapat diperjuangkan secara efektif tanpa mengesampingkan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan. (*)

Bagikan: