BUKITTINGGI, HAISUMBAR.COM — Tuntutan pidana mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bukittinggi terhadap terdakwa narkotika DA alias DK (36) sempat mengundang perhatian luas publik.
Namun, di luar dugaan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi justru menjatuhkan pidana penjara nihil sebuah putusan yang menegaskan independensi hakim di tengah kerasnya tuntutan jaksa.
DA diketahui masih menjalani hukuman penjara seumur hidup atas perkara narkotika sebelumnya. Dalam perkara lanjutan ini, JPU menilai DA kembali berperan sebagai pengendali jaringan ganja dari balik lembaga pemasyarakatan dan menuntut hukuman mati.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan DA terbukti secara sah dan meyakinkan mengendalikan peredaran ganja dalam jumlah besar dengan memanfaatkan jaringan narapidana serta relasi dari dalam lapas.
Menurut JPU, tindakan tersebut mencerminkan pembangkangan terhadap hukum serta melemahkan upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Barat.
Tuntutan pidana mati itu menambah daftar panjang perkara narkotika di Indonesia, di mana jaksa mengajukan hukuman maksimal terhadap terdakwa. Namun, praktik peradilan menunjukkan bahwa tuntutan tidak selalu berbanding lurus dengan putusan hakim.
Putusan berbeda justru muncul dalam perkara ini. Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Nomor 134/Pid.Sus/2025/PN.Bkt yang dibacakan pada 9 Februari 2026, majelis hakim menjatuhkan amar pidana penjara nihil terhadap terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara nihil terhadap terdakwa Dicka Prima alias Kompong,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Advokat Jelita Murni, S.H. & Rekan menyampaikan sikapnya kepada awak media.
Jelita Murni, S.H. menegaskan bahwa pembelaan yang mereka ajukan tidak bertujuan membenarkan perbuatan terdakwa, melainkan memastikan hukum ditegakkan secara proporsional dan manusiawi.
“Kami tidak membenarkan perbuatannya. Tapi hukum harus dijalankan secara adil dan proporsional. Hukuman mati tidak selalu menjadi jawaban atas setiap perkara narkotika,” ujar Jelita.
Menurutnya, setiap terdakwa memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pembelaan dan proses peradilan yang adil, termasuk mempertimbangkan latar belakang, motif, serta kemungkinan rehabilitasi, meski terdakwa berstatus narapidana yang kembali terjerat perkara hukum.



