Digugat PT Hidayah Syariah Hotel  ke PTUN, Penertiban Kawasan Lindung Lembah Anai Tetap Jalan

Screenshot_2026-02-10-19-50-38-38_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

Namun seluruh unsur tersebut disatukan dalam Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Sumatera Barat.

“Ini bukan kerja satu instansi. Kita bergerak bersama sesuai kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Arry juga menepis anggapan bahwa pemerintah mengabaikan persoalan Lembah Anai. Ia menegaskan, seluruh tahapan telah dilalui sesuai regulasi, mulai dari sosialisasi, peringatan, hingga rencana pembongkaran paksa.

“Bukan berarti kita mengabaikan. Justru kita bekerja melalui tahapan yang sah secara hukum,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan kuat kepada publik bahwa pemerintah serius menegakkan hukum tata ruang demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah pejabat strategis, di antaranya Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Mazheri Yanda Boy , Kepala DLH Sumbar Tasliatul Fuadi, Kepala Dinas BMCKTR Sumbar Armizoprades, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar Adib Alfikri serta Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Ferdinal Asmin. 

Penertiban Lembah Anai kini menjadi ujian nyata konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kawasan lindung dan memutus mata rantai pembiaran pelanggaran tata ruang yang selama ini berujung pada bencana berulang. (*).

Bagikan: