Digugat PT Hidayah Syariah Hotel  ke PTUN, Penertiban Kawasan Lindung Lembah Anai Tetap Jalan

Screenshot_2026-02-10-19-50-38-38_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

PADANG,HAISUMBAR.COM- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang dan melindungi kawasan lindung Lembah Anai.

Meskipun begitu,eksekusi pembongkaran paksa terhadap konstruksi bangunan hotel milik PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) terpaksa harus di tunda sementara menyusul adanya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, dalam konferensi pers usai rapat koordinasi penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang di ruang PPID Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Selasa (10/2/2026).

Arry menjelaskan, gugatan ke PTUN diajukan kuasa hukum PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) terhadap Gubernur Sumatera Barat. Dalam putusan sela, PTUN memerintahkan penundaan pelaksanaan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang dikuasai PT HSH.

“Dengan adanya putusan sela ini, maka khusus bangunan yang dikelola PT HSH belum bisa kita lakukan pembongkaran paksa. Pemerintah wajib menghormati proses hukum,” ujar Arry.

Meski demikian, Arry menegaskan bahwa penertiban kawasan Lembah Anai tidak berhenti. Bangunan lain di luar objek sengketa PT HSH tetap akan ditertibkan, terutama yang berada di kawasan rawan bencana dan telah berulang kali terdampak banjir bandang (galodo).

“Kawasan yang harus kita tertibkan itu bukan hanya yang dikelola PT HSH. Lembah Anai secara keseluruhan sudah lama menjadi persoalan dan sorotan publik,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kawasan tersebut telah mengalami bencana galodo pada 2024 dan kembali terdampak pada 2025, dengan skala kerusakan yang semakin luas.

“Ini bukti nyata bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai tata ruang memperbesar risiko bencana,” kata Arry.

Menurut Arry, penertiban bangunan di Lembah Anai bukan semata penegakan aturan administratif, melainkan bagian dari upaya mitigasi bencana untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Sejumlah bangunan yang tersisa di kawasan tersebut, termasuk rumah makan dan penginapan di sekitar bekas kawasan pemandian Mega Mendung yang telah hancur diterjang galodo, masuk dalam daftar penertiban.

“Kawasan ini dari segi tata ruang memang tidak memenuhi persyaratan. Kalau tetap dibiarkan digunakan, itu berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Penertiban direncanakan mulai dilaksanakan menjelang Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026  sebagai bagian dari langkah preventif menghadapi musim hujan dan potensi bencana hidrometeorologi.

Arry menegaskan bahwa penanganan pelanggaran tata ruang di Lembah Anai melibatkan banyak pihak karena tumpang tindih kewenangan, mulai dari BKSDA, pemerintah provinsi, hingga Balai Jalan.

Bagikan: