Kepala Satpol PP Provinsi Sumbar, Irwan menegaskan kesiapan personelnya untuk melakukan pembongkaran paksa bersama Satpol PP Kabupaten Tanah Datar. Penertiban ini merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang RTRW Provinsi Sumbar.
“Kawasan konservasi tidak boleh dikompromikan. Penegakan perda adalah mandat kami,” tegasnya.
Penertiban bangunan di Lembah Anai menjadi ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kawasan konservasi dan keselamatan publik.
Selama pembiaran masih menjadi praktik, ancaman bencana akan selalu mengintai, dan lingkungan terus dikorbankan.
Lembah Anai bukan ruang abu-abu. Ia adalah kawasan lindung yang semestinya dijaga sejak awal, bukan diselamatkan setelah kerusakan terlanjur terjadi. (h/fzi).
Post Views: 58



