PADANG, HAISUMBAR.COM — Setelah bertahun-tahun berdiri tanpa kepastian hukum, bangunan liar di sepanjang sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cagar Alam Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, akhirnya akan ditertibkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai tanggal 16 Februari 2026 nanti
Penertiban ini sekaligus menjadi pengakuan tak langsung atas pembiaran panjang pelanggaran tata ruang di kawasan konservasi dan rawan bencana tersebut.
Keputusan penertiban diambil dalam rapat koordinasi Pemprov Sumbar yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi, Arry Yuswandi, Selasa (10/ 2/2026) di ruang PPID Dinas Bina Marga Cipta Karya Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar.
Pada kesempatan itu, Arry menyatakan, pembongkaran paksa dilakukan setelah seluruh tahapan sosialisasi dan peringatan tidak diindahkan pemilik bangunan. Tenggat pembongkaran mandiri yang diberikan hingga Januari 2026 pun berlalu tanpa kepatuhan.
“Kita sudah beri kesempatan. Tapi karena tidak dilaksanakan, pemerintah wajib melakukan pembongkaran paksa,” tegas Arry.
Lembah Anai bukan kawasan biasa. Ia berstatus Cagar Alam dan Kawasan Wisata Alam (KWA) yang secara tegas dilindungi undang-undang, sekaligus zona dengan kerentanan tinggi terhadap banjir bandang dan longsor.
Pendirian bangunan di sempadan sungai Lembah Anai jelas melanggar prinsip dasar tata ruang, merusak fungsi ekologis kawasan, serta memperbesar risiko bencana. Namun dalam praktiknya, pelanggaran tersebut seolah dibiarkan tumbuh, bahkan dimanfaatkan secara ekonomi.
Pemprov Sumbar menyebut, pascapenertiban, kawasan sempadan sungai akan direhabilitasi untuk mengembalikan fungsi alaminya.
Rehabilitasi melibatkan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V, Dinas PSDA-BK Sumbar dan BKSDA Langkah ini dinilai penting, meski terlambat, untuk memulihkan kawasan yang telah terlanjur terdegradasi.
Tidak semua bangunan langsung dibongkar. Bangunan yang dikuasai PT Hidayah Hotel Syariah (HSH) untuk sementara ditunda penertibannya, menyusul gugatan ke PTUN Padang pada 11 November 2025. PTUN telah mengeluarkan putusan sela yang menunda pembongkaran.
“Kita hormati proses hukum. Tapi secara prinsip, pelanggaran tata ruangnya tetap ada,” ujar Arry.



