Foto, Etika, dan Praduga Tak Bersalah: Mantan Kadiskominfo Inhil Pertimbangkan Lapor Dewan Pers

Hal serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pers nasional wajib menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan. Kebebasan pers, dengan demikian, selalu dibingkai oleh tanggung jawab etik dan sosial.

Dalam konteks media siber, Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) Dewan Pers juga mengingatkan media agar berhati-hati dalam penggunaan identitas dan visual, terutama terhadap pihak yang belum memiliki kepastian hukum. Penggunaan foto ilustrasi, siluet, atau visual institusional dinilai lebih etis untuk menghindari stigma dan kerugian reputasi jangka panjang.

Kasus dugaan penyimpangan anggaran Diskominfo Inhil ini pada akhirnya bukan hanya soal transparansi pengelolaan dana publik, tetapi juga menjadi cermin bagi pers dalam menjaga marwah profesinya. Satu foto yang dipublikasikan tanpa kehati-hatian dapat berdampak panjang bagi individu, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap media.

Pers tidak ditugaskan untuk menjatuhkan vonis, melainkan memastikan publik memperoleh informasi yang adil, berimbang, dan beradab. Di sanalah etika diuji, dan di sanalah martabat jurnalistik dipertaruhkan.

Pages: 1 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *